Pak Khotib Kembali Terpilih Jadi Ketua RT.01 Cempaka Putih, Tangsel
Setiyono (kiri), Khotib (kanan) |
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Sebuah RT dipimpin oleh seorang ketua yang disebut dengan Ketua RT. Di atas RT, ada Rukun Warga (RW) yang mana RW ini akan membawahi beberapa RT dalam sebuah kelurahan.
Pada Minggu (7/8/2016), telah berlabgsung acara pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) serempak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel. Salah satu pemilihan yang berlangsung adalah pada RT.01 yang berada di bawah RW.01, Kelurahan Cempaka Putih, yang mana ada dua kandidat calon Ketua RT, yaitu Khotib (nomor urut 1) yang merupakan Ketua RT dari periode sebelumnya, dan Kus Setiyono (nomor urut 2). Pada pemilihan ini, Pak Khotib kembali terpilih sebagai Ketua RT.
Pedoman penataan lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, seperti fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT dan RW ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negri No. 5/2007.
Tugas RT adalah membantu pemerintah Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Rincian tugasnya, yaitu pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Masa bhakti pengurus lembaga kemasyarakatan di Kelurahan adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Posting Komentar untuk "Pak Khotib Kembali Terpilih Jadi Ketua RT.01 Cempaka Putih, Tangsel"
Siaran pers, kerja sama, pemasangan iklan dll, dikirim ke email: redaksi[at]radarempoa.com