Kantor Imigrasi Pondok Pinang dan Karang Tengah, Jakarta Selatan
Bagi kamu yang ingin membuat paspor dan tinggal di Jakarta Selatan, ada dua Kantor Imigrasi Jakarta Unit Layanan Paspor (ULP), yaitu di Pondok Pinang dan Karang Tengah.
Unit ini merupakan trobosan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurai kepadatan pemohon paspor di Jakarta Selatan. Diharapkan, dengan dibukanya kantor baru tersebut akan membuat pelayanan kantor imigrasi jadi lebih akurat dan nyaman bagi para pemohon.
ULP Wilayah I dan II melayani pembuat paspor baru dan paspor penggantian reguler (bukan penggantian paspor hilang atau rusak).
Pembuatan paspor di unit ini harus diajukan sendiri oleh sang pemohon atau dengan kata lain pemohon tidak boleh menggunakan jasa pihak ketiga (biro jasa atau calo).
Demi menjamin kepastian layanannya maka kapasitas layanan di setiap unit pun disesuaikan dengan memberlakukan sistem kuota terhadap jumlah maksimal permohonan paspor per hari.
Kuota yang dicanangkan untuk pemohon per hari untuk wilayah I (Pondok Pinang) adalah 120 orang, sedangkan untuk wilayah II (Karang tengah) sekitar 70 orang.
Berikut adalah alamat dari setiap ULP, yaitu:
- Wilayah I
Jalan Ciputat Raya No.27 RT.05 RW.06 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan - Wilayah II
Jalan Karang Tengah Blok B/I No. 8H Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan
Posting Komentar untuk "Kantor Imigrasi Pondok Pinang dan Karang Tengah, Jakarta Selatan"
Siaran pers, kerja sama, pemasangan iklan dll, dikirim ke email: redaksi[at]radarempoa.com