Penjelasan PPN 12% dari Presiden Prabowo Subiyanto! Hanya untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto, melalui press statement akhir tahun yang diunggah lewat kanal YouTube Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 31 Desember 2024, menjelaskan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12%.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan PPN pada 1 April 2022, dari 10% menjadi 11%. Kini, kenaikan PPN kembali direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025, dari 11% menjadi 12%.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," papar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN Barang Mewah (BM), yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
Contoh barang mewah yang terkena PPN 12%, antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah yang sangat mewah yang nilai jualnya di atas Rp30 miliar, balon udara, senjata api (kecuali untuk keperluan negara), dan kendaraan bermotor yang terkena PPN BM.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni, tetap sebesar yang berlaku sekarang," tegas Prabowo. "Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku."
Barang dan jasa pokok yang dikenakan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, daging, unggas, kacang tanah, ikan, udang, rumput laut, telur, sayur, susu segar, air minum, rumah sederhana, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dana pensiun, pajak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa.
"Kita hadapi tahun baru dengan gembira, optimis, percaya diri bahwa Indonesia akan bangkit," tutup Prabowo sembari memberikan semangat kepada rakyat Indonesia.
Posting Komentar untuk "Penjelasan PPN 12% dari Presiden Prabowo Subiyanto! Hanya untuk Barang Mewah"
Siaran pers, kerja sama, pemasangan iklan dll, dikirim ke email: redaksi[at]radarempoa.com